Susul HRS, Ketua Panitia hingga Sekretaris Acara di Petamburan Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 17:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Fjr/PMJ News

PR DEPOK – Tiga dari lima orang tersangka lain dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

"Tadi pagi sekitar pukul 1.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri Yunus, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Link Live Streaming Cagliari vs Inter Milan pada Minggu 13 Desember 2020

Yusri memaparkan, ketiga tersangka yang menyerahkan diri tersebut, di antaranya Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Habib Idrus selaku kepala seksi, dan Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.

Ketiganya datang ke Mapolda Metro Jaya dengan didampingi oleh pengacaranya.

"Pertama atas nama Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga orang tersebut dibawa bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan diri," tutur Yusri.

Baca Juga: Tanggapi Tewasnya 6 Laskar FPI, Presiden Jokowi Minta Aparat Jangan Mundur dalam Menegakan Hukum

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa selain Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, terdapat lima tersangka lain dalam kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, November 2020 lalu.

Lima tersangka lain tersebut yakni, di antaranya Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku panglima FPI dan penanggung jawab keamanan, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara, serta Idrus sebagai kepala seksi acara.

Tidak seperti Habib Rizieq yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan Pasal 216 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Fenomena Habib Rizieq karena Melemahnya Peran Nahi Munkar Ormas dan Parpol Islam

Kelima tersangka lain tersebut dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pihak kepolisian sebelumnya memang telah memberi ultimatum kepada lima tersangka lain tersebut.

Kepolisian juga memberikan dua opsi kepada kelimanya, yakni pertama menyerahkan diri sendiri ke Polda Metro Jaya, atau yang kedua kepolisian akan melakukan penangkapan paksa terhadap mereka.

Baca Juga: Polri Layangkan Peringatan Keras kepada 2 Tersangka Lain dalam Kasus Kerumunan Petamburan

Pada akhirnya, tiga dari lima tersangka tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, seperti yang telah dipaparkan sebelumnya.

Namun, untuk dua orang tersangka lainnya, saat ini belum ada informasi atau kabar perkembangan keduanya. ***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah