Usut Tuntas Kasus HRS di Megamendung Soal Kerumunan, Polda Jabar Koordinasi dengan Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 18:58 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol CH Patoppoi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol CH Patoppoi. /Antara

PR DEPOK – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Kedua instansi tersebut akan berkoordinasi untuk mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor dalam kegiatan Rizieq Shihab.

Pasalnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi memastikan kasus Rizieq yang diusutnya itu masih terus berjalan.

Baca Juga: PDIP Klaim Menangi 7 dari 8 Daerah Pilkada di Sulawesi Utara, Megawati Sampaikan Pesan Untuk Warga

Menurutnya, kasus itu masih terus berjalan meski pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut sedang menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

“Kasusnya jalan terus. Besok Senin, 14 Desember 2020 penyidik Polda Jabar koordinasi dengan Polda Metro Jaya,” ucap Patoppoi pada Minggu, 13 Desember 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut penjelasannya, pemeriksaan Rizieq terkait acara di Megamendung itu akan dilakukan penyidik Polda Jabar di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Berikut Jadwal Lengkap Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada Serentak 2020

“Rencananya pemeriksaan MRS (Rizieq Shihab) sebagai saksi kasus Megamendung dilaksanakan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Sebelum ditahan di Polda Metro Jaya, penyidik Polda Jabar awalnya menjadwalkan Habib Rizieq untuk diperiksa pada Senin, 14 Desember 2020 di Polda Jabar.

Selain Habib Rizieq Shihab, penyidik juga akan memeriksa dua tokoh pejabat publik lainnya terkait kerumunan di Megamendung pada Jumat, 13 November lalu.

Baca Juga: Susul HRS, Ketua Panitia hingga Sekretaris Acara di Petamburan Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya

Dua pejabat tersebut yakni Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Bupati Bogor, Ade Yasin.

Untuk Ade Yasin, polisi menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa, 15 Desember 2020.

Sementara itu, Ridwan Kamil direncanakan akan diperiksa pada Rabu, 16 Desember 2020.

Baca Juga: Tanggapi Tewasnya 6 Laskar FPI, Presiden Jokowi Minta Aparat Jangan Mundur dalam Menegakan Hukum

Rencananya kedua orang itu akan diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah