Senada dengan Benny Harman, Refly Harun Sebut Proses Hukum Kasus Bansos Harus Diselidiki Tuntas

- 22 Desember 2020, 21:22 WIB
Pakar Tata Negara, Refly Harun.
Pakar Tata Negara, Refly Harun. /Instagram.com/@reflyharun

Baca Juga: Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka Pada Kasus Kerumunan Megamendung, Ini Pasal yang Dilanggar

“Bila perlu istana fasilitasi KPK untuk segera periksa. Lebih baik lagi jika yang bersangkutan serahkan diri ke KPK untuk diperiksa,” lanjutnya.

Menanggapi pernyataan Benny K Harman ini, Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan bahwa siapa pun yang salah harus segera diperiksa.

“Tidak peduli apakah dia itu seorang pembesar negeri, anak pembesar negeri, atau siapapun, yang penting adalah jenis kejahatannya itu ya luar biasa. Seperti misalnya korupsi sebagai the common enemy sejak kita lahir di era reformasi ini,” ungkap Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal Youtube pribadinya Refly Harun.

Baca Juga: Kabar Gembira! Token Gratis PLN Masih Dibuka Hingga Desember 2020, Begini Cara Mendapatkannya

Baca Juga: Said Didu Dipolisikan Atas Ujaran Kebencian, Husin: Akhirnya! Cuitannya Seolah Penguasa Benci Islam

Menurut Refly, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah salah satu musuh negara yang paling sulit untuk diselesaikan di Indonesia.

“Terutama korupsinya, cerita tentang korupsi ini sudah kita dapatkan dari masa ke masa, dari presiden ke presiden di era reformasi. Korupsi ini tidak diselesaikan oleh presiden mulai dari presiden Abdurrahman Wahid, kemudian Megawati Soekarnoputri, SBY 10 tahun, dan Jokowi,” ujar dia menambahkan.

Disampaikan oleh Refly Harun, proses hukum harus dilakukan secara adil dengan menyelidiki secara tuntas kasus korupsi dana bansos ini.

Baca Juga: Jaket Biru Saat Pengumuman Menteri Baru, Politisi PDIP: Mengingatkan Agar Tak Berubah Jadi Oranye

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x