Seperti diketahui, Habib Rizieq saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Ia ditahan usai menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 12 Desember 2020 pagi menjelang siang WIB hingga Minggu, 13 Desember dini hari WIB, terkait kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Minta Said Didu Bedakan ‘Kelompok Islam’ dan ‘Islam’, Guntur Romli: Kalau tak Bisa, Mutlak Dia...
Imam Besar FPI itu menjalani masa penahanan selama 20 hari yakni hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Sebelumnya, Habib Rizieq sempat dua kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan dan dugaan penghasutan.
Meski demikian, akhirnya pun ia menyerahkan diri dan kemudian statusnya ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan.
Baca Juga: Babe Haikal Akui Mimpinya untuk Hibur Keluarga Laskar FPI, Husin: HH Cuma Mau Menutupi Kesalahannya
Adapun Polda Jawa Barat juga telah menetapkan status terhadap Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat. Saat ini dirinya masih menjadi tersangka tunggal.
Habib Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.***