Bukan HRS, Refly Harun Ungkap Pihak yang Harusnya Digugat PTPN VIII Soal Ponpes di Megamendung

- 28 Desember 2020, 13:02 WIB
Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun.
Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun.

Menurutnya, ketika ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah yang dibeli Jasa Marga adalah milik dari pihak lain dan bukan milik penerima uang ganti rugi, maka yang harus digugat adalah pihak yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

“Sama logikanya seperti PTPN VIII ini, kalau PTPN VIII merasa bahwa tanah yang ada lokasi pesantren Habib Rizieq adalah tanah mereka, maka dua hal yang harus dilakukan. Pertama adalah harus punya bekal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah mereka,” ujarnya.

Baca Juga: Dengar Ucapan Natal Gus Yaqut, Guntur Romli: Merinding, Ini Bukan Hanya Seremonial atau Basa-Basi

Lebih lanjut, Refly menuturkan, yang harusnya mengganti rugi tanah PTPN VIII adalah pihak yang menjual kepada Habib Rizieq atau pihak pesantren.

“Jadi bukan Habib Rizieq-nya yang diklaim atau tanahnya dirampas kembali, tetapi ganti rugi ditujukan kepada pihak-pihak yang menjual tanah tersebut. tapi sekali lagi harus berbekal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Refly.

***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x