Akan tetapi, ia memastikan proses pencairan akan berlanjut hingga memenuhi dan diterima oleh 12,4 juta karyawan pada akhir bulan Desember.
Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan disalurkan kepada karyawan dengan gaji dibawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif.
Baca Juga: Soroti Pergantian Mensos, Rocky Gerung : Harusnya Partai Penghasil Koruptor tak Boleh Kirim Menteri
Bilamana terdapat data karyawan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka akan dikenakan sanksi.
“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” ucap Ida.
Berikut persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 yang harus dipenuhi oleh para karyawan agar uang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 6 segera cair.
Baca Juga: Singgung Soal Gading Kepergok Dugem di 2018, Banyu Sadewa: Dipikir Cuma Satu Pihak Doang yang Begitu
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan