FPI Resmi Dilarang Pemerintah, Fadli Zon Sebut Soal Penyelewengan Konstitusi

- 30 Desember 2020, 15:35 WIB
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon.
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon. / /Instagram/@fadlizon/

PR DEPOK - Forum Pembela Islam (FPI) telah resmi dilarang oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Politisi Partai Gerindra Fadli Zon turut berkomentar terkait dengan pelarangan aktivitas FPI tersebut.

Melalui akun resmi twitter Fadli Zon, dirinya mengkritik pemerintah. Fadli menganggap pelarangan organisasi tanpa proses persidangan merupakan praktik otoritarianisme.

Baca Juga: Kemendagri Sampaikan 4 Poin Penting Terkait Penguduran Piala Dunia U-20 yang Digelar di Indonesia

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," ujar Fadli Zon di cuitan twitternya, pada Rabu, 30 Desember 2020.

Terkait pembubaran ormas (organiasasi masyarakat) Islam tersebut, Menko Polhukam Mahfud menyebutkan beberapa alasan dari pemerintah.

Mahfud menyebutkan salah satu alasannya lantaran organisasi yang berdiri pada 17 Agustus 1998 tersebut, saat ini sudah tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca Juga: Gisel Berstatus Tersangka, Ketua Komnas PA Sebut Gading Marten Bisa Ajukan Penetapan Hak Asuh Anak

Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Mahfud mengungkapkannya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.

Baca Juga: Indonesia Tutup Akses Masuk WNA per 1 Januari 2021, DPR: Mestinya Tidak Harus Tunggu Tanggal 1

Hingga saat ini, menurut Mahfud, FPI juga sudah tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan bahwa selama berdiri sebagai organisasi massa, FPI sering kali melakukan pelanggaran.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud.

Baca Juga: Usai Terbit SKB Pembubaran Ormas Terlarang, Jika Ada yang Pakai Atribut FPI, Laporkan ke Polisi

Keputusan tersebut disampaikan Mahfud usai melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x