Dalam UU Cipta Kerja, diatur berbagai klaster yang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tak terkecuali investasi dan proyek pemerintah dan Kawasan Ekonomi khusus (KEK).
"UU Cipta Kerja membuat sinkronisasi dan kolaborasi untuk mencapai satu tujuan yang lebih efektif dan efisien di tengah-tengah lingkungan yang selalu berubah-ubah. Tujuan utama dari UU sapu jagat ini adalah supaya bisa memperbaiki ekonomi Indonesia dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya"
Baca Juga: FPI Dibubarkan Tanpa Ruang Diskusi, Fahri Hamzah: Sayang, Kekuasaan Lebih Penting dari Pengetahuan
"Hal inilah yang menjadikan para investor makin optimis undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja akan berjaya di Indonesia," ujarnya.***