“Yang pasti negara ini kan negara hukum. Jika ada tindakan ormas itu sulit dikendalikan dan tindakannya cenderung meresahkan masyarakat dan kerap melakukan pelanggaran hukum, tentu keberadaan ormas yang bersangkutan tidak bisa ditoleransi,” tutur Edi.
Lebih lanjut, ia meminta Polri menjadikan SKB tersebut sebagai dasar hukum untuk menjalankan penindakan di lapangan.
Baca Juga: Kehadiran UU Cipta Kerja Picu Optimistis Investor Asing, Salah Satunya karena Dipangkasnya Birokrasi
Dirinya juga berharap, Polri di bawah Jenderal Pol Idham Azis tidak ragu-ragu dalam menegakkan hukum.
“Rakyat butuh keamanan dan kenyamanan. Keberadaan FPI selama ini juga kerap membuat ketakutan dan kekhawatiran para investor berinvestasi di Indonesia. Kami melihat keputusan pemerintah sangat tepat. Kami yakin rakyat juga mendukungnya,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah secara resmi melarang kegiatan FPI karena tidak memiliki legal standing dan beberapa kali melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Puji Pemerintah Punya Nyali Bubarkan FPI, Teddy Gusnaidi: Sudah Terjadi Kerusakan di Mana-mana
Keputusan pemerintah tersebut berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD juga meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.***