Akui Pembubaran FPI Sah Sesuai UU, Pakar Hukum: Tapi Belum Tentu Benar, Jadi Terkesan Otoriter

- 1 Januari 2021, 15:31 WIB
Ilustrasi Laskar FPI.
Ilustrasi Laskar FPI. /PMJ News/

PR DEPOK  Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dibubarkan pada Rabu, 30 Desember 2020, usai Menko Polhukam, Mahfud MD, mengumumkan pelarangan ormas tersebut untuk beraktivitas.

Dalam keterangannya, Mahfud MD menyebut bahwa FPI sebenarnya telah dibubarkan sejak 20 Juni 2019 lalu, dan kini ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq itu dilarang untuk melakukan kegiatan apapun.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai bahwa pembubaran FPI memang sah karena sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: Tak Hanya di Drama, Hyun Bin-Son Ye-jin Lanjutkan Kisah Asmara'Crash Landing on You' di Dunia Nyata

Akan tetapi, menurutnya pemerintah terkesan otoriter dalam memutuskan pembubaran ormas tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah melarang segala aktivitas FPI berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 6 pejabat tinggi negara.

“Apa yang sah secara hukum karena itu diundangkan, belum tentu benar. Nah mestinya ada ruang-ruang proses untuk sebuah lembaga atau ormas membela dirinya sebelum dibubarkan,” ujar Feri dalam keterangannya.

Baca Juga: Akui Sudah Prediksi Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya adalah WNI, Roy Suryo Beberkan Alasannya

Untuk diketahui, FPI merupakan ormas kedua setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan tanpa adanya putusan pengadilan.

Feri Amsari menjelaskan, pembubaran ormas yang didasarkan pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 telah menghapus sejumlah ketentuan yang sebelumnya tertera pada UU Nomor 17 Tahun 2013, yang menjelaskan bahwa ormas bisa dibubarkan jika ada putusan pengadilan.

Penghapusan sejumlah ketentuan ini, katanya, membuat ormas tidak dapat melakukan pembelaan sebelum akhirnya dibubarkan.

Baca Juga: Pembentukan Front Pejuang Islam Diizinkan, Mahfud: Asal Tak Langgar Hukum dan Ganggu Ketetiban Umum

“Kalau hanya karena kehendak pemerintah bubar, maka seluruh ormas atau lembaga yang berbeda pandangan dengan pemerintah bisa saja pemerintah bubarkan. Itu yang membuat pemerintah terkesan otoriter,” tutur Feri Amsari.

Untuk diketahui, Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020.

Akan tetapi, tak lama setelah dibubarkan, para mantan pimpinan ormas ini kembali mendeklarasikan ormas baru dengan nama Front Persatuan Islam.

Baca Juga: FPI Deklarasikan Nama Baru, Faizal Assegaf: Dapat Kabar Bung Fadli Zon dkk Akan Bergabung

Beberapa deklarator FPI yang baru ini antara lain Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, KH. Abdul Qadir Aka, KH. Awit Mashuri dan Haris Ubaidillah.

Selain itu, ada Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, H. I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, H. Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, M Luthfi, H. Waluyo, dan Joko.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah