Fadli Zon Masih Ribut Soal Pembubaran FPI, Muannas Alaidid: Anehnya Dia tak Malu Terus Manas-manasin

- 3 Januari 2021, 14:57 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid (depan).
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid (depan). /PMJ News/Fjr.

PR DEPOK – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, membantah kabar yang menyebutkan bahwa Partai Gerindra mengeluarkan keputusan yang mendukung pembubaran organisasi tanpa proses hukum di pengadilan.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa partai yang menaunginya tersebut tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang mendukung pembubaran ormas tanpa proses pengadilan.

Tidak ada keputusan @gerindra mendukung pembubaran organisasi tanpa proses pengadilan. Sg negara hukum tetap harus menjunjung tinggi konstitusi n UU” ujar Fadli Zon dalam cuitannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Buka Suara Soal Pencabutan SP3 Kasus Chat Asusila Habib Rizieq, Begini Penjelasan Mahfud MD

Pernyataan tegas Fadli Zon ini dikomentari oleh Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, yang menilai bahwa Fadli tidak paham konstitusi dan UU.

Dalam cuitannya yang membalas Fadli Zon, Muannas menjelaskan perihal perbedaan UU ormas yang lama dan yang telah mengalami perubahan.

Ia menuturkan, undang-undang ormas saat ini mengatur pembubaran ormas tidak perlu melewati proses pengadilan.

Baca Juga: Singgung Soal PKS Bisa di-FPI-kan Negara, Teddy Gusnaidi: Makanya Belajar, Jangan Kebanyakan Tidur!

Apa yg anda soal di UU ormas lama betul semula bubarkan ormas harus kepengadilan, tp di uu baru gk perlu, silahkn ormasnya yg upaya hk sendiri pembubaran itu lewat pengadilan bila tak terima persis HTI ke ptun & ini sdh dikuatkan MK, wakil rakyat masa gk ngerti konstitusi & UU ?” cuit Muannas, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya.

Lebih lanjut, ia mengaku heran terhadap sikap politisi Partai Gerindra itu yang dinilai selalu memicu keributan dan provokatif terkait dengan pembubaran FPI.

Tapi anehnya pak @fadlizon tdk malu trus manasin ribut pembubaran FPI oleh pemerintah tnp melalui pengadilan,” tutur Muannas.

Baca Juga: Akui Sumbangsih FPI pada Gerindra, Arief Poyuono: Pembelaan Fadli Zon Sudah Benar, Itu Komitmen

Padahal, menurutnya, dasar pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) ini didasarkan pada hukum dan undang-undang.

Pdhl dasar hk & alasannya sdh jelas tapi dipelintir ktnya demi menjunjung tinggi konstusi & uu, tentu bkn, smua dia lakukan demi dapilnya yg konstituennya pendukung FPI,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Fadli Zon merupakan salah satu politisi yang vokal mengkritik pelarangan dan pembubaran ormas FPI tanpa melalui proses pengadilan.

Baca Juga: Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera untuk Dapatkan Bansos BPNT Rp200 Ribu, Cair Mulai 4 Januari 2021

Ia juga sempat mengatakan bahwa pembubaran FPI ini merupakan preseden buruk dalam praktik negara hukum.

“Pembubaran ormas ini adalah preseden buruk dalam praktik negara hukum. Sebab hanya berbekal kekuasaan, tanpa proses hukum yang fair, pemerintah bisa seenaknya melarang dan membubarkan organisasi,” ujarnya dalam sebuah keterangan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x