Menurut Komnas HAM, tingkat ketakutan penyampaian pendapat dan ekspresi di kampus dan universitas, yakni sebanyak 20,2 persen.
Komnas HAM, dalam laporannya itu mengatakan, tingginya angka ketakutan masyarakat dalam menyampaikan pendapat maupun kritik menjadi persoalan serius bagi pemerintahan yang demokratis.
Baca Juga: Ratusan Warga Israel Terinfeksi Covid-19 Usai Divaksin, Zubairi Djoerban Paparkan Soal Vaksin Pfizer
Selain itu, Komnas HAM mengungkapkan, agar pemerintahan Jokowi dan Ma’ruf Amin dapat memberikan jaminan perlindungan atas kebebasan berpendapat.
Dalam laporan yang sama, Komnas HAM turut meminta pemerintah agar melakukan review atas UU ITE, serta menyegarkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Karena, kata Komnas HAM, reaksi berlebihan dari pemerintah dalam penggunaan aparatur keamanan, berdampak pada pemidanaan orang-orang yang mengemukakan kritik dan pendapatnya terhadap pemerintahan.
Baca Juga: FZ dan RN Ribut Soal Pembubaran FPI, Muannas: Jangan Manasin, Tetap Hormati Kebijakan Pemerintah!
“Komnas HAM menyerukan bahwa penindakan dan pemidanaan terhadap orang yang menyampaikan pendapat dan kritik, tidak diperlukan. Karena berpotensi memberangus hak asasi, dan demokrasi,” kata Komnas HAM.***