Lebih lanjut, pihak BEM UI juga menyatakan kecamannya terhadap pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.
Baca Juga: Menko Airlangga Sampaikan Vaksinasi Covid-19 Dimulai Pekan Depan, Tunggu Izin BPOM dan Kehalalan
Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari 2021 Nanti, Polri Akan Awasi Ketat Gerak-geriknya
“Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang,” sebagaimana tertuang di poin keempat pernyataan sikap BEM UI.
Sementara itu, di poin terakhir, BEM UI juga mendorong masyarakat untuk turut serta mengawal pelaksaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan jaminan demokrasi oleh negara.
Surat pernyataan sikap BEM UI ini diterbitkan sebagai tanggapan dari dibubarkannya ormas FPI yang dilakukan oleh pemerintah tanpa adanya proses peradilan.***