BEM UI Desak Negara Cabut SKB Pembubaran FPI: Jangan Lakukan Cara Represif dan Sewenang-Wenang!

- 4 Januari 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi BEM UI.
Ilustrasi BEM UI. /Twitter/@BEMUI_Official/


PR DEPOK – Pemerintah belum lama ini mengumumkan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) secara resmi pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

Ormas tersebut ditetapkan sebagai ormas terlarang di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi Kementerian dan Lembaga.

Dengan ditetapkannya FPI sebagai ormas terlarang, maka masyarakat juga dilarang untuk menggunakan, mengakses, atau menyebarluaskan segala atribut atau konten yang berkaitan dengan ormas yang dibentuk oleh Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: Cara Pencairan Bansos BST Rp300 Ribu Bisa Melalui Bank Himbara atau Kantor POS, Berikut Syaratnya

Pembubaran ormas ini lantas menuai pro dan kontra di kalangan publik lantaran tak sedikit pihak yang menilai bahwa pembubaran tersebut tidak sah lantaran tidak melalui proses pengadilan.

Salah satu pihak yang menuntut pencabutan SKB pembubaran ormas tanpa adanya peradilan adalah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.

Pada pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh BEM UI, aliansi mahasiswa itu menyampaikan 5 tuntutan terkait dengan penerbitan SKB Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditunda 1,5 Jam, Pihak Pemohon Ingin Lakukan Perbaikan

“Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI;” demikian poin pertama pernyataan sikap BEM UI, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari BEM UI.

Poin selanjutnya yang disampaikan oleh BEM UI adalah mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa melalui proses peradilan, sebagaimana termuat dalam UU Ormas.

Lebih lanjut, pihak BEM UI juga menyatakan kecamannya terhadap pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.

Baca Juga: Menko Airlangga Sampaikan Vaksinasi Covid-19 Dimulai Pekan Depan, Tunggu Izin BPOM dan Kehalalan

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari 2021 Nanti, Polri Akan Awasi Ketat Gerak-geriknya

“Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang,” sebagaimana tertuang di poin keempat pernyataan sikap BEM UI.

Sementara itu, di poin terakhir, BEM UI juga mendorong masyarakat untuk turut serta mengawal pelaksaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan jaminan demokrasi oleh negara.

Pernyataan Sikap BEM UI
Pernyataan Sikap BEM UI

Surat pernyataan sikap BEM UI ini diterbitkan sebagai tanggapan dari dibubarkannya ormas FPI yang dilakukan oleh pemerintah tanpa adanya proses peradilan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: BEM UI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah