PR DEPOK - Kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra hingga kini masih berlanjut.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, kasus tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan terdakwa yakni Pinangki Sirna Malasari.
Seperti diketahui bersama, Pinangki menjadi terdakwa atas perbuatan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Baca Juga: Pesan Marzuki Alie ke Jokowi: Segera Stop Kebijakan PSBB karena Membuat Keluarga Miskin Baru
Dalam kesempatan pemeriksaan terdakwa, Pinangki mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tindakan. Bahkan, ia pun meminta belas kasih hakim yang mengadili perkaranya.
"Saya mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan," ujar Pinangki di Pengadilan Tipikor dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
"Dan mohon belas kasihan Yang Mulia agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan, anak saya masih empat tahun, bapak saya sakit."
Tak hanya itu, ia pun mengakui bahwa anak semata wayangnya yang masih kecil itu hasil dari bayi tabung.
Baca Juga: Fadli Zon Dikabarkan Terciduk Like Konten Pornografi, Muannas Alaidid Beri Sindiran Keras