Jakarta Sambut Baik Pengetatan Jawa-Bali, Wagub DKI Usulkan Daerah Lain Ambil Kebijakan yang Sama

- 7 Januari 2021, 06:35 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria./Twitter/@arizapatria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria./Twitter/@arizapatria /

Sementara itu, terkait dengan kebijakan pengetatan Jawa-Bali yang melibatkan berbagai daerah, Riza mengusulkan daerah lain bisa menyesuaikan dengan Jakarta terkait waktu pengetatan 14 hari dan pemberlakuan yang dilakukannya termasuk di tempat wisata, tempat makan dan hiburan.

"Sehingga bisa menghindari seperti kemarin warga Jakarta yang pada makan dan nongkrong di Bodetabek padahal sangat berbahaya. Jadi kalau bisa disamakan sehingga semua kebijakan yang kita ambil bersama tidak hanya seiring seirama tetapi terkendali," imbuhnya.

Baca Juga: Label Halal Vaksin Sinovac Akan Terbit Sebelum Vaksinasi Jokowi, MUI: Tinggal Tunggu Sidang Fatwa

Selain itu, Riza menyampaikan pihaknya selama ini menyiapkan faskes tidak hanya untuk warga DKI Jakarta.

Namun, lanjut Riza, berlaku untuk siapa saja warga yang datang akan dilayani dengan baik termasuk dari daerah lain Bodetabek yang jumlahnya juga cukup banyak.

Riza berharap ada kebijakan dari Pempus untuk bisa membagi beban ini lebih merata.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Gus Yaqut Serahkan Sertifikasi Halal ke PT Surveyor, Simak Faktanya

Lebih lanjut, pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespon kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.

Hal tersebut diumumkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu siang di Istana Negara Jakarta.

Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan); meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, Kepolisian dan TNI.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah