Tahap pertama Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.
Untuk mendapatkan tiga bansos 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: BUMN Terapkan Akhlak Dalam Bekerja, Erick Thohir Akui Ingin Amanah Kelola Kekayaan Negara
Bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS, bisa memeriksa atau melakukan pengecekan Anda masuk dalam daftar penerima bansos 2021 dari Kemensos.
Pengecekan peserta DTKS bisa dilakukan melalui laman resmi DTKS, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku di smartphone. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut.
Cek Peserta DTKS via Laman Resmi DTKS
1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS)
Baca Juga: Demi Perbaikan Distribusi Bansos, Mardani Ali: Mensos Perlu ‘Blusukan’ di Perapian Data
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'