Perkembangan Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara, KPK Geledah Dua Lokasi di Jakarta

- 12 Januari 2021, 07:34 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Julairi Peter Batubara (JPB).

Perkembangan penyelidikan terbaru, KPK telah menggeledah dua lokasi di wilayah Jakarta terkait kasus bansos Covid-19 tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: Benarkah Ada Beberapa Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang Menggunakan Identitas Orang Lain?

"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB," ujar Ali, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik KPK, yakni PT Mesail Cahaya Berkat dan PT Junatama Foodia Metropolitan. Kedua perusahaan tersebut berdomisili di Jakarta.

Ali menjelaskan, saat ini tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan pada dua lokasi tersebut.

Baca Juga: Antam 2 Gram Turun 35 Ribu, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Selasa, 12 Januari 2021

Terkait perkembangan penggeledahan tersebut, KPK akan menginformasikan lebih lanjut.

"Hingga saat ini, kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19 ini, KPK menduga bahwa mantan Mensos Juliari menerima uang Rp10.000 per paket sembako bansos Covid-19. Dimana harga per paket sembako tersebut yakni Rp300.000.

Baca Juga: Kerahkan Patroli Cyber Pantau Informasi Sriwijaya Air, PMJ: Penyebar Hoaks Dijatuhi Pasal Berlapis

Jika dikalkulasikan dengan jumlah paket yang telah disalurkan pada masyarakat, KPK menduga tidak menutup kemungkinan Juliari telah menerima uang sebesar Rp17 miliar.

KPK turut menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya. Salah satunya, seperti untuk menyewa pesawat jet pribadi.

Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Baca Juga: Desak Kemensos Perbaiki DTKS, KPK: Datanya Tidak Sinkron

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap pengadaan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.

Empat tersangka lainnya, yakni di antaranya pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x