Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 Masih Teka-Teki, Penganalis: Umur Pesawat Bukan Penentu Keselamatan

- 12 Januari 2021, 15:01 WIB
Pesawat Sriwijaya Air jenis Boeing 737-500
Pesawat Sriwijaya Air jenis Boeing 737-500 /Instagram/@sriwijayaair

PR DEPOK - Penyebab jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hingga kini masih menjadi teka-teki, karena sampai saat ini black box pesawat belum ditemukan.

Terkait penyebab dari jatuhnya pesawat tersebut, penganalis kebijakan dan komunikasi industri penerbangan Kleopas Danang Bintoroyakti turut memberikan analisisnya.

Menurut Danang, umur pesawat bukan menjadi satu-satunya penentu faktor keselamatan penerbangan.

Baca Juga: Habib Rizieq Tersangka Lagi, Rocky Gerung: Kesalahan Dia Cuma Gak Mau Disogok Pake Uang dan Jabatan

Analis kebijakan dan komunikasi industri penerbangan Kleopas Danang Bintoroyakti mengatakannya di Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021.

"Umur pesawat bukan menjadi penentu faktor keselamatan, karena faktor maintenance (perawatan) lah yang turut menentukan," ujar Danang.

Berdasarkan data yang dihimpun, bahwa pesawat berbadan sedang tipe Boeing 737-500 itu diproduksi pada 1994 atau telah berusia 26 tahun.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: PDIP Dikabarkan Tolak Koruptor Dihukum Mati karena Dianggap Teman, Simak Faktanya

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga, pesawat terbang kategori transportasi penumpang yang beroperasi di Indonesia paling tinggi berusia 35 tahun.

Adapun pesawat terbang selain kategori tersebut maksimal berusia 45 tahun.

Danang pun menilai terkait jenis pesawat Boeing 737-500, Boeing 737 seri Classics itu menurutnya cukup tangguh.

Baca Juga: Tanggal Vaksinasi Keluar Duluan dari EUA, Rocky: Ngaco, BPOM Dipaksa Terbitkan Izin Gunakan Darurat

"Jadi, kalau kita lihat zaman-zamanya pesawat ini berjaya, Boeing 737 Classics itu seperti Boeing 737-300, -400, -500 itu menjadi tipe pesawat yang memang paling laris di pasarnya (pesawat narrow bod/berbadan sedang) terutama digunakan untuk maskapai-maskapai yang mengoperasikan rute regional dan domestik," ujar Danang.

Danang juga menilai bahwa pesawat jenis tersebut dari sisi spesifikasi seperti kapasitas penumpang, kargo, serta penggunaan bahan bakar lebih efisien dibandingkan versi pendahulunya Boeing 737-200.

Lanjutnya, dari struktur, sistem pengoperasian varian Boeing 737-300, -400,-500 ini memiliki kesamaan dan license common type rating untuk penerbang.

Baca Juga: Sinopsis Tracers, Aksi Seorang Kurir Berusaha Lepas dari Sindikat Kelompok Perampok Ahli Parkour

"Sehingga, tentunya memberikan nilai ekonomis tersendiri untuk maskapai yang mengoperasikan Boeing 737 Classics," kata Danang.

Danang pun menuturkan untuk Boeing 737-500 merupakan varian Boeing 737 yang terpendek sehingga kapasitas tempat duduk lebih sedikit, yakni 100 penumpang dibandingkan Boeing 737-300, -400.

Akan tetapi, memiliki jarak tempuh yang sedikit lebih jauh dibandingkan versi -300 dan -400, yakni 2.375 nautical mile atau setara dengan 4.398 kilometer.

Baca Juga: Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, LAPAN: Tidak Ada Indikasi Cuaca Ekstrem Saat Kejadian

"Dari segi operational requirement (syarat pengoperasian) seperti panjang runway (landasan pacu) kurang dari 2.000 m +- 1.830 m, yang memberikan fleksibilitas untuk dioperasikan ke bandara-bandara sekunder," ujar Danang.

Akan tetapi, Danang juga mengungkap bahwa untuk Boeing 737-500 mayoritas sudah dipensiunkan (phase out) biasanya pada umur 21 tahun.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sebelumnya dinyatakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam kondisi laik udara sebelum terbang.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Berikan Santunan Ratusan Juta Rupiah untuk Ahli Waris Korban Sriwijaya Air JT 182

Certificate of airworthiness (sertifikat kelaikudaraan) telah dimiliki pesawat jenis B737-500 tersebut, yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

Pesawat Sriwijaya SJ 182 itu berdasarkan data yang dihimpun, masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan Desember 2020.

Selanjutnya, inspeksi dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara terhadap pesawat tersebut pada 14 Desember 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Bayi Korban Selamat dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, Simak Faktanya

Lalu, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/no commercial flight dan pada 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/commercial flight, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kemenhub telah menindaklanjuti perintah kelaikudaraan (airworthiness directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) atau regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan perintah kelaikudaraan pada 24 Juli 2020.

"Perintah kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Baca Juga: Bansos untuk Pemegang KIS, Segera Cek Link dtks.kemensos.go.id Dapat BST Rp300 Ribu

Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan perintah kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah