Sebut FPI Bubarkan Ormasnya Sendiri, Mahfud MD: Sebenarnya Dia Bubar Bukan Kita yang Buat

- 12 Januari 2021, 15:32 WIB
Menko Polhukam dalam podcast Deddy Corbuzier mengatakan bahwa FPI membubarkan sendiri.
Menko Polhukam dalam podcast Deddy Corbuzier mengatakan bahwa FPI membubarkan sendiri. /Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier.

Surat pernyataan ini, lanjutnya, ditolak oleh pemerintah lantaran Surat Pernyataan Pengurus FPI ini tidak sama dengan AD ART mereka, sehingga ditakutkan ketika kepengurusan ormas ini diganti, maka surat pernyataannya pun tak lagi berlaku.

“Karena mereka (FPI) kita kasih begitu, mereka nyatakan ‘yaudah kita tidak perlu SKT, karena SKT itu hanya administrasi untuk mendapat bantuan dari pemerintah’. Berarti, sejak saat itu, dia sebagai ormas itu bubar,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Mardani Ali Beri Pesan untuk Pemerintah: Habib Rizieq Itu adalah Mutiara Indonesia

Lebih lanjut, Mahfud MD juga menjawab soal tanggapan bahwa pemerintah seenaknya membubarkan organisasi tanpa adanya proses pengadilan dan tidak mempedulikan kebebasan berkumpul rakyat yang merupakan hak asasi manusia.

“Itu beda. Itu terkait dengan asas legalitas. Asas legalitas itu adalah sesuatu yang bisa diselesaikan berdasar aturan hukum yang ada lebih dulu. Asas legalitas itu kalau dalam hukum pidana memang harus diadili lebih dulu. Misalnya, saya melakukan kejahatan korupsi, selama saya belum diputus oleh pengadilan koruptor, saya gak boleh dinyatakan bersalah, meskipun ditahan dulu.”

“Tidak ada orang dianggap jahat sebelum diputus oleh pengadilan berdasar undang-undang yang ada lebih dulu. Kalau hukum administrasi, di mana-mana sanksi itu dijatuhkan lebih dulu, maka tindakan pemerintah ini melakukan tindakan administrasi, misalnya melarang kegiatan HPH karena membakar hutan,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Jokowi Kesal Indonesia Impor Gula hingga Jutaan Ton, Rizal Ramli: Jangan Terlalu Banyak Drama

Namun, lanjutnya, usai pelarangan kegiatan FPI ini dijatuhkan, Mahfud MD menuturkan bahwa pihak terkait bisa menggugat ke pengadilan.

“Kalau yang dijatuhi sanksi tidak terima, gugat ke pengadilan, baru kalau pengadilan nyatakan pemerintah salah, kita kembalikan haknya. Sekarang kita larang ini (FPI) kegiatannya, silakan gugat ke pengadilan,” ucap dia.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x