Sebut FPI Bubarkan Ormasnya Sendiri, Mahfud MD: Sebenarnya Dia Bubar Bukan Kita yang Buat

- 12 Januari 2021, 15:32 WIB
Menko Polhukam dalam podcast Deddy Corbuzier mengatakan bahwa FPI membubarkan sendiri.
Menko Polhukam dalam podcast Deddy Corbuzier mengatakan bahwa FPI membubarkan sendiri. /Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier.

PR DEPOK – Menko Polhukam, Mahfud MD, baru-baru ini memberikan pernyataan yang menyebutkan bahwa ormas Front Pembela Islam bukan dibubarkan oleh pemerintah, melainkan membubarkan diri sendiri.

Dalam penuturannya, Mahfud MD memaparkan bahwa ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab itu telah resmi selesai sejak 20 Juni 2019 lalu.

“Sebenanrnya dia RIP-nya (Rest in Peace) sendiri, secara hukum, bukan kita yang buat,” ungkap Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal Youtube Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Risma Dipolisikan Dugaan Sebar Kebohongan, Refly Harun: Ini Tidak Sehat, Baiknya Terima Perbedaan

Ia menuturkan, setiap ormas yang ingin memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan berbadan hukum, harus mendaftarkan diri ke pemerintah. Pendaftaran yang dilakukan ke Kemendagri tersebut, jelasnya, diberikan waktu selama 5 tahun.

“Nah dia waktunya, SKT yang terakhir itu berakhir di tanggal 20 Juni 2019. Dia mau memperpanjang tetapi ada tuntutan, kalau mau memperpanjang harus menyesuaikan dengan UU baru, Perpu tahun 2017. Di situ dia (FPI) gak mau memperbaharui,” jelasnya..

Akan tetapi, saat itu FPI enggan mengubah AD ART yang mana tertera keinginan dari ormas tersebut untuk membuat khilafah, islamiyah, jihad, dan sebagainya.

Baca Juga: Habib Rizieq Tersangka Lagi, Rocky Gerung: Kesalahan Dia Cuma Gak Mau Disogok Pake Uang dan Jabatan

“FPI datang memang pimpinannya membawa surat pernyataan pengurus, ke menteri agama. Surat pernyataan bahwa FPI meskipun AD ART nya seperti itu, buat khilafah islamiyah, hisbah, jihad dan sebagainya itu, tetapi akan tetap bekerja dalam kerangka Pancasila dan NKRI,” ujar Menko Polhukam.

Surat pernyataan ini, lanjutnya, ditolak oleh pemerintah lantaran Surat Pernyataan Pengurus FPI ini tidak sama dengan AD ART mereka, sehingga ditakutkan ketika kepengurusan ormas ini diganti, maka surat pernyataannya pun tak lagi berlaku.

“Karena mereka (FPI) kita kasih begitu, mereka nyatakan ‘yaudah kita tidak perlu SKT, karena SKT itu hanya administrasi untuk mendapat bantuan dari pemerintah’. Berarti, sejak saat itu, dia sebagai ormas itu bubar,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Mardani Ali Beri Pesan untuk Pemerintah: Habib Rizieq Itu adalah Mutiara Indonesia

Lebih lanjut, Mahfud MD juga menjawab soal tanggapan bahwa pemerintah seenaknya membubarkan organisasi tanpa adanya proses pengadilan dan tidak mempedulikan kebebasan berkumpul rakyat yang merupakan hak asasi manusia.

“Itu beda. Itu terkait dengan asas legalitas. Asas legalitas itu adalah sesuatu yang bisa diselesaikan berdasar aturan hukum yang ada lebih dulu. Asas legalitas itu kalau dalam hukum pidana memang harus diadili lebih dulu. Misalnya, saya melakukan kejahatan korupsi, selama saya belum diputus oleh pengadilan koruptor, saya gak boleh dinyatakan bersalah, meskipun ditahan dulu.”

“Tidak ada orang dianggap jahat sebelum diputus oleh pengadilan berdasar undang-undang yang ada lebih dulu. Kalau hukum administrasi, di mana-mana sanksi itu dijatuhkan lebih dulu, maka tindakan pemerintah ini melakukan tindakan administrasi, misalnya melarang kegiatan HPH karena membakar hutan,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Jokowi Kesal Indonesia Impor Gula hingga Jutaan Ton, Rizal Ramli: Jangan Terlalu Banyak Drama

Namun, lanjutnya, usai pelarangan kegiatan FPI ini dijatuhkan, Mahfud MD menuturkan bahwa pihak terkait bisa menggugat ke pengadilan.

“Kalau yang dijatuhi sanksi tidak terima, gugat ke pengadilan, baru kalau pengadilan nyatakan pemerintah salah, kita kembalikan haknya. Sekarang kita larang ini (FPI) kegiatannya, silakan gugat ke pengadilan,” ucap dia.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x