PR DEPOK - Program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang digelar pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) seperti diketahui telah diperpanjang hingga April 2021.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini sebelumnya telah menargetkan bansos tersebut diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai 4 Januari 2021.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Habib Rizieq Dikabarkan Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Simak Faktanya
“Kemensos akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia menyalurkannya kurang lebih tanggal 4 Januari. Kita berharap satu minggu bisa kelar di seluruh Indonesia,” ujar Tri Rismaharini dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemensos.
Bagi anda yang termasuk dalam KPM dan sudah melakukan pengajuan permohonan di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), bisa melakukan pengecekan dengan mengunjungi situs dtks.kemensos.go.id.
Setelah masuk ke situs tersebut klik menu cek bansos yang tertera di sebelah kiri atas.
Baca Juga: Konten Pornografi Fadli Zon Masih Didalami, Polisi: Saksi Pertama yang Akan Diperiksa adalah Pelapor
Ada beberapa pilihan ID yang bisa digunakan untuk melakukan pengecekan, namun agar lebih mudah Anda bisa memilih ID NIK.
Masukan ID NIK sesuai yang tertera di KTP Anda. Lalu masukan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP anda. Ketik ulang kode captcha yang tertera dan klik tombol cari.
Setelah benar dinyatakan terdaftar di DTKS sebagai KPM, bansos akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BRI,BNI, dan BTN.
Baca Juga: Jakarta Timur Penerima BST Pertama di DKI, Pencairan Dana Bisa Diwakilkan dengan Syarat Berikut
Bagi penerima yang belum memiliki rekening bank, bansos akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Bagi anda yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pencairan dana bansos bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau bisa juga melalui e-Warong.
Sementara itu, bagi anda yang tidak terdaftar di DTKS dan ingin mendapatkan bantuan tersebut dapat melakukan pengajuan permohonan dengan menghubungi perangkat daerah.
Syarat daftar peserta DTKS:
Baca Juga: Vaksinasi Tahap Awal Dimulai, Cek Nama Penerima Vaksin Pakai NIK Melalui Situs Pedulilindungi.id
1. Warga miskin/rentan miskin
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
3. Untuk BST, pastikan anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Untuk PKH, pastikan anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun.
Baca Juga: Langkah Vaksinasi Indonesia Dinilai Salah, Vaksinolog Universitas Melbourne: Harusnya Lansia Dulu
Cara Daftar Peserta DTKS:
1. Tidak ada pendaftaran peserta DTKS secara online
2. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
3. Setelahnya, anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 13 Januari 2021: 20.370 Positif, 16.029 Sembuh, 473 Meninggal
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***