Seorang Bapak Tega Cabuli Anak Tirinya 5 Kali Saat Istri Tertidur, Hukuman Kebiri Menanti

- 15 Januari 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi korban pencabulan.
Ilustrasi korban pencabulan. /Pixabay/RyanMcGuire.

Ady menerangkan bahwa aksi pencabulan itu RDP lakukan ketika istrinya sedang tertidur. Dan lima kesempatan itu RDP lakukan di rumahnya sendiri.

“Tersangka melakukan aksinya saat istrinya tengah tertidur ataupun pergi, dan itu semua dilakukan di rumah,” kata Ady.

Kasus itu terungkap saat korban berani mengadukan perbuatan ayah tirinya ke ayah kandungnya.

Baca Juga: HRS Minta Raffi-Ahok Diproses Hukum, Ferdinand: Mereka Tamu Undangan, Apa di Petamburan Diproses?

Korban memberanikan diri setelah dirinya melihat pemberitaan pengungkapan kasus yang serupa dengannya di media.

“Jadi korban itu melihat pemberitaan tersebut, dia (korban) mengetahui itu melanggar, pidana, lalu disampaikan ke ayah kandung dan ayahnya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” kata Ady.

Tersangka RDP dipersangkakan dengan Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Publik Bandingkan Kasus Raffi Ahmad-Ahok dengan HRS, Ruhut: Tolong Sabar Jangan Langsung Nyinyir

Selain itu, tersangka juga terancam dikenakan PP No. 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan tata cara kebiri secara kimia.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x