Cara Daftar dtks.kemensos.go.id sebagai Syarat untuk Dapat Bansos 2021 dari Kemensos

- 16 Januari 2021, 10:51 WIB
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos /kemensos/Sekretariat Kabinet

PR DEPOK  Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali tiga bantuan sosial (bansos) pada 2021.

Tiga bansos tersebut antara lain bansos Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bansos tunai (BST), serta bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa, 29 Desember 2020, menjelaskan, bahwa tiga bansos tersebut akan mulai disalurkan mulai 4 Januari 2021.

Baca Juga: Klarifikasi Soal Ganti Presiden Bukan 2021 Tapi 2024, Mbak You: Ramalan Saya Jangan Dipercaya

Bansos Kartu Sembako, yang sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Melalui bansos Kartu Sembako/BPNT, KPM akan mendapat uang bantuan dengan total Rp2,4 juta pertahun, yang akan diberikan bertahap setiap bulan, mulai Januari-Desember 2021.

Dengan begitu, KPM akan mendapat uang bantuan Rp200.000 per bulan.

Baca Juga: Kritik Mbak You Ramal Jokowi Lengser, Deddy: Stupid, yang Tadinya Ga Ada Bisa Ada karena Kepikiran

Lalu, bansos tunai (BST) merupakan program bantuan uang tunai yang diberikan untuk KPM yang terdampak Covid-19, guna bangkit dari krisis ekonomi.

KPM yang berhak menerim BST akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp1,2 juta selama 4 bulan, terhitung mulai Januari-April 2021.

Uang tersebut akan diberikan setiap bulannya sebesar Rp300.000 per KPM.

Baca Juga: Marak Politik Identitas di Ruang Publik, Akademisi Bicara Soal Eksploitasi Agama yang Jadi Komoditas

Sedangkan, Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penggunaan uang bantuan PKH, ditujukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, dengan besaran uang bantuan yang disesuaikan dengan kondisi KPM.

Bantuan PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. 

Baca Juga: BNPB Catat 42 Korban Meninggal Akibat Gempa 6,2 SR Sulbar, BMKG Imbau Warga Waspadai Gempa Susulan

Nantinya uang bantuan akan diberikan selama 1 tahun dalam 3 tahap per 3 bulan.

Tahap pertama Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Syarat untuk mendapatkan tiga bansos 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos 2021, bisa melakukan pendaftaran DTKS dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Nilai Kasus Kerumunan Tak Harus Pakai Pendekatan Pidana, Relfy: Nanti Orang Menuntut Terus Menerus

Persyaratan Peserta DTKS

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

4. Untuk PKH, pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan miskin, yang memiliki keluarg dengan kriteria komponen kesehatan ibu hamil dan anak balita, kriteria komponen pendidikan anak sekolah SD-SMA, dan/atau kriteria komponen kesejahteraan sosial warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Diblokir Rizal Ramli karena Bantah Pernyataannya, Ferdinand Hutahaean: Halah Krisis Mulu, Payah!

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Viral Video Hoaks Polisi Tendang Habib Rizieq, Refly: Ini Luar Biasa, Siapapun Harus Tetap Dihormati

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x