Cek dtks.kemensos.go.id atau Aplikasi SIKS-Dataku di HP untuk Pastikan Penerima Bansos 2021 Kemensos

- 16 Januari 2021, 13:15 WIB
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos /kemensos/Sekretariat Kabinet

PR DEPOK  Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali tiga jenis bantuan sosial (bansos) di tahun 2021.

Tiga jenis bansos tersebut, yakni bansos Kartu Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bansos tunai (BST), serta bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan, bahwa tiga jenis bansos tersebut disalurkan mulai 4 Januari 2021, dengan skema penyaluran yang berbeda-beda.

Baca Juga: HRS Serukan Damai dan Tak Gaduh Lagi, Ferdinand Hutahaean: Selesai Sudah Dia! Sekarang Tak Berdaya

Skema penyaluran bansos Kartu Sembako/BPNT akan diberikan selama setahun, mulai Januari hingga Desember 2021.

Dengan besaran uang bantuan Rp200.000 per bulan. Sehingga total, keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan uang bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Skema penyaluran BST akan diberikan selama 4 bulan, mulai Januari-April 2021.

Baca Juga: Desak Megawati Turun Tangan Ingatkan Ribka Tjiptaning, Muannas: Kalau Tidak, Biar Kita Proses Hukum

Dengan besaran uang bantuan Rp300.000 per bulan. Sehingga total, KPM akan mendapatkan uang bantuan Rp1,2 juta.

Skema penyaluran PKH akan diberikan selama setahun dalam 4 tahap, dengan pertahapnya 3 bulan sekali.

Tahap 1 diberikan Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 pada 2021.

Untuk mendapatkan tiga jenis bansos 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Ramal Balik Mbak You, Ferdinand Hutahaean: Peramal Gemuk Itu Akan Turun Berat Badanya karena Stres

Bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS, bisa memeriksa untuk memastikan masuk dalam daftar penerima salah satu dari tiga jenis bansos 2021 dari Kemensos tersebut.

Pengecekan peserta DTKS bisa dilakukan melalui situs resmi DTKS, atau lewat aplikasi SIKS-Dataku di smartphone. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut.

Cek Peserta DTKS via Laman Resmi DTKS

1. Masuk ke situs dtks.kemensos.go.id, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

Baca Juga: Mbak You Tegaskan Ramal Jokowi Lengser 2024, Muannas: Sesat Bener Ngelesnya, Itu Semua Orang Tahu

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3.Ketik  ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program bansos 2021 dari Kemensos.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Baca Juga: Cara Daftar dtks.kemensos.go.id sebagai Syarat untuk Dapat Bansos 2021 dari Kemensos

Cara Cek Peserta DTKS via Aplikasi SIKS-Dataku

1. Buka aplikasi SIKS-Dataku

2. Klik kolom “Cek Bansos”

3. Pilih Id ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS)

4. Masukan nomor ID yang sudah dipilih (nomor ID NIK, nomor ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS)

5. Klik kotak Captcha hingga muncul simbol check list

6. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program bansos 2021 dari Kemensos.

Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan bansos 2021 dari Kemensos.

Baca Juga: Klarifikasi Soal Ganti Presiden Bukan 2021 Tapi 2024, Mbak You: Ramalan Saya Jangan Dipercaya

Oleh sebab itu, daftarkan diri Anda terlebih dahulu menjadi peserta DTKS.

Untuk cara mendaftarnya, bisa cek di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar DTKS.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah