Bandingkan Kasus Juliari Batubara dengan Radikalisme, Refly: Korupsi Itu Dilakukan oleh Penguasa

- 17 Januari 2021, 16:08 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Indrianto Eko Suwarso/Antara

Akan tetapi, lanjut dia, apabila perspektifnya adalah struktural (sistemik), yakni ada struktur tertentu yang menggerakkan korupsi ini, maka tentu tidak hanya sebatas mantan Mensos itu yang harus ditersangkakan

“Tapi, sampai akar-akar dari struktur itu. Jadi semua struktur yang terlibat harus bertanggung jawab karena ini adalah dana bencana,” tutur Refly.

Baca Juga: Murka kepada Seorang Pengemis, Dedi Mulyadi: Dulu Dikasih Bantuan Modal, Sekarang Minta-minta Lagi

“Bansos dikorupsi, padahal kita tahu bahwa dana itu sangat diperlukan oleh masyarakat yang terdampak Covid-19 dan juga krisis ekonomi,” katanya menjelaskan.

Tidak heran, kata dia, jika UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengancam dengan hukuman mati apabila suatu tindak korupsi dilakukan pada saat krisis.

“Biasanya kita dengan koruptor itu agak sopan, tapi dengan kelompok-kelompok agama itu justru kurang sopan,” ucapnya sambil tertawa kecil.

Baca Juga: Risiko yang Bisa Muncul Jika Anak Tidak Sarapan, Rentan Terkena Diabetes Tipe 2 hingga Obesitas

Ia berharap semua elemen masyarakat sadar bahwa musuh utama Indonesia yang merusak sendi-sendi kehidupan adalah korupsi.

“Menurut pendapat saya, bukan radikalisme atau terorisme,” ucapnya.

Kalaupun ada, lanjut dia, itu adalah kelompok kecil dan bukan kelompok penguasa.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x