Baca Juga: Risiko yang Bisa Muncul Jika Anak Tidak Sarapan, Rentan Terkena Diabetes Tipe 2 hingga Obesitas
Sementara yang kedua adalah, Rizieq Shihab ditahan bukan karena kasus kejahatan yang luar biasa, tetapi hanya karena kerumunan, yang juga terjadi di mana-mana.
Menurut Refly, hal-hal seperti ini bukan harus melalui pendekatan pidana.
Ia menerangkan bahwa pendekatan yang digunakan seharusnya adalah administratif, seperti dikenakan denda dan juga sosialisasi yang baik tentang bahaya Covid-19, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Sebut Pemulihan Ekonomi 2021 Hanya Mimpi, Fuad Bawazier: Sekarang Lebih Kompleks dari Krisis Moneter
“Karena kalau pidana nanti orang akan menuntut terus menerus, agar si A, B, C dipidanakan juga. Supaya tidak hanya Habib Rizieq saja yang dipidanakan,” tutur Refly.***