"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.
Sebelumnya, dua kepala daerah tersebut telah dipanggil oleh KPK. Akan tetapi keduanya justru tidak menghadiri panggilan penyidik.
Baca Juga: Cek Penerima PIP dengan NISN SD SMP SMA di pip.kemdikbud.go.id, Dapatkan Bantuan Hingga Rp1 Juta
Rohidin tidak hadir pada Selasa 12 Januari 2021, dengan alasan surat panggilan KPK belum diterima yang bersangkutan.
Begitu pula dengan Gusril, yang tidak hadir pada Senin, 11 Januari 2021. Gusril juha mengaku tidak pernah mendapat surat panggilan dari KPK.
Dalam kasus suap izin ekspor benih lobster, selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM).
Baca Juga: Belum Umumkan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Kemnaker Cairkan BSU 2020
Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.***