"Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita,' ucapnya menambahkan.
Dia menyebutkan bahwa HTI bertolak belakang dengan empat konsensus bahkan hendak menggantinya. Maka dari itu, dengan sikap HTI dan anggotanya tersebut, ia menilai mereka tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik.
"Lalu apakah dengan pandangan dan sikap seperti itu, lalu mereka (eks-anggota HTI) tetap diperbolehkan menjadi pejabat publik? tentu tidak," ujar politisi partai Golkar tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 26 Januari 2021.
Zulfikar lalu menilai bahwa larangan eks-anggota HTI ikut pemilu yang diatur dalam RUU Pemilu merupakan konsekuensi logis atas pandangan dan sikap ormas itu pada empat konsensus dasar bangsa Indonesia.
Dalam RUU Pemilu, aturan mengenai larangan eks-anggota HTI ikut Pilpres, Pileg,dan Pilkada tertulis dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.
Diketahui sebelumnya, RUU pemilu adalah usul inisiatif Komisi II DPR RI. Hingga saat ini prosesnya masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.***