Tanggapi Kasus Siswi Non-Muslim Diwajibkan Pakai Jilbab, MUI: Tidak Jadi Persoalan Jika Tidak Dipaksa

- 27 Januari 2021, 06:30 WIB
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas. /ANTARA
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas. /ANTARA /

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi menyatakan bersedia dipecat jika memang benar adanya pelanggaran terkait pemaksaan kasus jilbab di sekolahnya itu.

Meski begitu, otoritas terkait diharapkan dapat menelaah kasus jilbab yang viral itu secara saksama.

Baca Juga: 153 WNA China Masuk ke RI, Bambang Soesatyo: Pemerintah Harus Jelaskan Konsistensi Larangan Masuk bagi WNA

Menurut Rusmadi, siswi non-muslim tidak dipaksa untuk mengenakan jilbab.

Di SMK 2 Padang terdapat 46 siswa non-muslim, dengan rincian 19 orang laki-laki dan sisanya perempuan.

Sebagian besar siswi non-muslim di sekolah tersebut tidak menolak untuk mengenakan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cek Penerima BST Rp300 Ribu dengan NIK KTP dan KIS, Tinggal 5 Hari Lagi Pencairan untuk Periode Januari 2021

Penolakan ini hanya disuarakan oleh satu siswa yang terlihat dalam video beredar, memperlihatkan perbincangan antara pihak keluarga dengan wakil kepala sekolah terkait penggunaan jilbab bagi siswi di sekolah negeri tersebut.

Rusmadi pun menjelaskan bahwa pernyataan wakil kepala sekolah itu hanya terkait kewajiban mematuhi aturan sekolah dan bukan terkait kewajiban siswi non-muslim mengenakan jilbab.

Terjadinya kasus ini berawal dari interpretasi yang salah dalam penyampaian aturan sekolah tersebut kepada para siswanya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x