Sindir Kebijakan Pemerintah Soal Wakaf Uang, Said Didu: Setelah Lama Diinjak, Sekarang Minta Uangnya

- 29 Januari 2021, 15:08 WIB
Muhammad Said Didu.
Muhammad Said Didu. /Twitter/@msaid_didu.

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).

Dalam peluncuran tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang.

Bahkan potensi dari aset wakaf per tahunnya mencapai nilai Rp2.000 triliun dan potensi wakaf uang bisa mencapai angka Rp188 triliun.

Baca Juga: Viral Pasar di Depok Transaksi Pakai Mata Uang Asing, Ferdinand: Silakan Angkat Kaki dari NKRI, Ini Pidana!

Maka dari itu, Jokowi menjelaskan dengan potensi wakaf yang besar tersebut, pemerintah bisa memperluas cakupan pemanfaatan wakaf yang tak hanya terbatas untuk tujuan ibadah.

Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, banyak warganet hingga politisi memberikan komentar serta kritikannya.

Salah satu pihak yang memberikan tanggapan adalah Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu.

Baca Juga: Login eform bri.co.id/bpum, Cek Nama Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta

Said Didu melalui akun Twitter pribadinya seolah menyindir kebijakan pemerintah tersebut.

Menurutnya setelah lama agama diinjak, giliran saat konsidi seperti ini uang atas nama agama juga diminta.

Pernyataan itu seolah menyindir pemerintah. Mengingat bahwa sebelumnya pemerintah menghadapi beberapa konflik dengan organisasi masyarakat.

Baca Juga: Bantah Tuduhan Hina Orang Jawa, Natalius Pigai: Hanya Tanya Apakah Suku Lain Itu Babu, Mana Menghinanya?

"Setelah sekian lama klean injak - skrg klean minta uangnya," kata Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Jumat, 29 Januari 2021.

Kemudian pernyataan itu diikuti dengan sebuah voting yang dilakukan Said Didu dan membahas soal wakaf uang.

Dalam cuitan selanjutnya, Said Didu menanyakan pada warganet yang beragama Islam untuk memilih cara menyampaikan wakaf.

Baca Juga: Akses https//sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Nama untuk Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

"Kali ini coba buat poling. Jika anda ingin memberikan wakaf, anda melakukannya melaui: 1. Langsung ke penerima 2. Melalui Pemerintah," ucapnya menambahkan dalam cuitan yang berbeda.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah