Masyarakat pemilik KIS, bisa melakukan pendaftaran KPM DTKS ke aparat RT/RW setempat, untuk kemudian dilakukan validasi dan verifikasi data. Untuk lebih jelasnya, bisa membaca di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar DTKS.
Bagi pemilik KIS yang sudah terdaftar menjadi KPM DTKS, bisa segera melakukan pencairan uang bantuan program BST sebesar Rp300.000 pada Februari 2021, dengan cara sebagai berikut.
Perhatikan Hal Ini Sebelum Cairkan BST
1. Cek nama Anda apakah terdaftar dalam peserta penerima BST Rp300.000 Februari 2021 di dtks.kemensos.go.id dengan mengunakan KIS Anda.
Anda juga bisa mendatangi langsung RT/RW, perangkat desa/kelurahan/, atau secara langsung, Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota setempat untuk melakukan pengecekan.
2. Uang bantuan propgram BST sebesar Rp300.000 pada Februari 2021 bisa diambil di kantor Pos yang telah ditentukan.
3. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, uang bantuan program BST akan disalurkan langsung oleh petugas POS.
4. Ingat, tidak ada potongan apapun dalam penyaluran uang bantuan program BST. Jika terdapat tindak kecurangan, seperti potongan atau dengan alasan apapun, bisa segera melapor ke layanan pengaduan Kemensos.