PR DEPOK - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, diduga melakukan pemukulan terhadap petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kamis 28 Januari 2021 lalu.
Petugas tersebut telah melaporkan insiden itu kepada Polsek Setiabudi Jakarta pada Jumat, 29 Januari 2021.
Pelaporan itu langsung didampingi oleh petugas dari Biro Hukum KPK.
Baca Juga: Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan 3,912 Juta Batang Rokok Ilegal, Diperkirakan Senilai Rp3,9 Miliar
Terkait dugaan pemukulan tersebut, Nurhadi melalui tim kuasa hukumnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 3 Februari 2021 memberikan penjelasannya.
Dia mengatakan bahwa pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait kasus pemukulan tersebut hanya bersumber dari satu pihak saja.
Ia menyebut sejak insiden itu terjadi, hingga kini dirinya belum dimintai keterangan oleh pihak-pihak yang berwenang.
Baca Juga: Tak Segera Diselesaikan, Polda Jabar Akan Blokir Kendaraan yang Terjaring Tilang Elektronik
''Sejak kejadian hari Kamis, 28 Januari 2021 sampai saat ini, saya belum pernah dimintai keterangan, baik oleh KPK, Kepala Rumah Tahanan Salemba Cabang KPK, maupun polisi. Namun, sudah dilakukan pemberitaan di media secara masif yang menyatakan daya menganiaya atau memukul petugas Rumah Tahanan KPK," ujar Nurhadi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.