PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali dua bantuan sosial (bansos) pada Februari 2021.
Dua bansos tersebut, yakni bansos tunai (BST) dan bansos pangan (BSP) atau bantuan pangan non tunai (BPNT).
Kemensos memberikan uang bantuan BST selama empat bulan, mulai Januari hingga April 2021, dengan total uang bantuan mencapai Rp1,2 juta.
Penyaluran uang bantuan BST diberikan secara bertahap setiap bulan, dengan besaran Rp300.000 per bulan.
BST diberikan oleh Kemensos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak Covid-19, guna bangkit dari krisis ekonomi.
Sementara itu, untuk BSP/BPNT, Kemensos akan memberikannya selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021.
Total uang bantuan BSP/BPNT mencapai Rp2,4 juta, dengan penyaluran bertahap setiap bulan sebesar Rp200.000 per bulan.
BSP/BPNT diberikan oleh Kemensos untuk membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Untuk mendapatkan dua bansos tahap penyaluran Februari 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: Kapan Jakarta Lockdown Lagi? Ini Jawaban Pemprov DKI
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos Februari 2021, bisa melakukan pendaftaran KPM DTKS dengan cara sebagai berikut.
Persyaratan Peserta DTKS
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cara Daftar Peserta DTKS
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan kode unik keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
5. Khusus untuk BSP/BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].
Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.
Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.
Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***