Hingga kini alat GeNose terus dilakukan upaya penyempurnaanya, agar selanjutnya alat ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
“Kami sudah mulai riset sejak 2009 hingga sekarang. Riset kami akhirnya membuahkan hasil dan sudah mulai digunakan masyarakat. Terima kasih atas dukungan Menristek dan Menhub. Kami masih terus menyempurnakan alat ini agar bisa digunakan di seluruh lini. Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Eko Fajar.
Alat GeNose ini digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan kereta api jarak jauh, yang tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Kemenhub pun menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Disebutkan dalam SE No 11, mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 bagi orang yang melakukan perjalanan dengan KA, wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19.
Adapun sampel yang diambil dalam pemeriksaan Covid-19 tersebut dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.***