Skema penyaluran BST diberikan bertahap selama 12 bulan, mulai Januari hingga Desember 2021.
Dengan begitu, penerima manfaat akan diberikan dana sebesar Rp200.000 per bulan.
Besaran dana bantuan untuk PKH disesuaikan dengan kriteria penerima anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, dan maksimal diberikan untuk 4 orang per KPM PKH.
Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali.
Untuk mendapatkan tiga jenis bansos 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Meski begitu, sampai saat ini banyak masyarakat yang mengeluhkan karena mereka sudah terdaftar di DTKS, namun mereka tidak mendapatkan satupun bantuan dari Kemensos.
Lantas, apakah jika sudah terdaftar di DTKS sudah pasti akan mendapatkan bansos dari Kemensos?
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi DTKS Kemensos, masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos, tidak otomatis mendapat bansos dari Kemensos.