NIK KTP atau KIS Terdaftar di DTKS Tapi Tidak Dapat Bansos? Simak Solusinya Berikut

- 5 Februari 2021, 19:07 WIB
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos.
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos. /Sekretariat Kabinet

Skema penyaluran BST diberikan bertahap selama 12 bulan, mulai Januari hingga Desember 2021.

Dengan begitu, penerima manfaat akan diberikan dana sebesar Rp200.000 per bulan.

Besaran dana bantuan untuk PKH disesuaikan dengan kriteria penerima anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, dan maksimal diberikan untuk 4 orang per KPM PKH.

Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali.

Baca Juga: 19 Teroris di Makassar Anggota Aktif FPI, Ferdinand Hutahaean: Patut Dicurigai, Geledah Markas Cari Bukti Lain

Untuk mendapatkan tiga jenis bansos 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Meski begitu, sampai saat ini banyak masyarakat yang mengeluhkan karena mereka sudah terdaftar di DTKS, namun mereka tidak mendapatkan satupun bantuan dari Kemensos.

Lantas, apakah jika sudah terdaftar di DTKS sudah pasti akan mendapatkan bansos dari Kemensos?

Baca Juga: Andre Onana Diskorsing Setahun Akibat Doping, Ajax: Dia Pakai 'Tanpa Sadar', Kami akan Ajukan Banding ke CAS

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi DTKS Kemensos, masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos, tidak otomatis mendapat bansos dari Kemensos.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x