Kwik Kian Gie Takut Beropini, Refly: Gejala Otoritarianisme, Negara Pakai Kuasa tuk Tangkap yang Berseberangan

- 8 Februari 2021, 10:01 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Twitter @ReflyHZ

“Itu soalnya, jadi arah ke otoritarianisme-nya itu yang kemudian menguat ditandai dengan makin tidak bisa ditoleransi perbedaan pendapat (itu) satu, yang kedua, penegakkan hukum yang cenderung tebang pilih, dan yang ketiga, ada kecenderungan kelompok-kelompok tertentu di masyarakat yang di-endorse kekuasaan, digunakan penegak hukum untuk, katakanlah, membidik orang-orang yang dianggap berseberangan,” ujar Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube miliknya.

Hal-hal inilah, menurutnya, yang kemudian menjadi masalah lantaran cenderung dibiarkan oleh negara.

Baca Juga: Nilai Anies Baswedan Calon Pemimpin Potensial di 2024, Rocky Gerung: Istana Cemas dengan Prestasinya

Dengan demikian, lanjut sang pakar hukum, tidak heran jika terjadi fenomena-fenomena seperti ditangkapnya sejumlah petinggi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia), yakni Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat, karena berbenturan dengan negara.

“Jadi negara langsung membenturkan dirinya terhadap mereka dan menggunakan instrumen kekuasaannya untuk menangkap dan menahan, serta mengadili ketiga orang ini, hanya karena 'dianggap melakukan provokasi' terhadap demonstrasi yang berakhir pada anarki,” paparnya.

Padahal, terang Refly lebih lanjut, publik seharusnya memahami bahwa makna dari ruang-ruang perbedaan pendapat berbeda dengan tindakan provokasi, meskipun bahasa keduanya sering kali mirip.

Baca Juga: Balas Cuitan Susi Pudjiastuti pada Jokowi, Ferdinand: Tak Patut sebagai Mantan Menteri Mencuit Seperti Ini

Selain negara yang membenturkan diri, lanjutnya, otoritarianisme ini tidak jarang didukung juga oleh penegak hukum seharusnya netral.

“Penegak hukum yang harusnya netral, melindungi dan mengayomi, tidak jarang segera bersegera untuk laporan-laporan yang kebetulan ditujukan kepada pihak oposisi, misalnya, orang-orang yang kritis dengan pemerintahan,” ujar Refly.

Akan tetapi, paparnya, penegak hukum ini justru tidak bersegera, dan cenderung harus didorong dan didesak masyarakat, ketika hendak memproses laporan terhadap orang-orang yang dianggap dekat dengan kekuasaan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x