“Tapi concern ada tahanan meninggal, apa sih kasusnya?” ucap dia melanjutkan.
Selanjutnya, akademisi itu mempertanyakan perihal penyelesaian kasus Ustaz Maaher yang ditahan cukup lama.
Padahal, menurutnya, masih ada tahapan lain yang dapat ditempuh, antara lain seperti rekonsiliasi.
Terlebih lagi, ia menilai bahwa kejahatan yang sebagaimana dilimpahkan ke Ustaz Maaher bukan tergolong luar biasa seperti perampokan, korupsi, dan lain sebagainya.
“Saya enggak habis pikir kenapa harus ditangkap dan ditahan seperti penjahat kelas berat. Bukankah demokrasi pancasila mengajarkan musyawarah mufakat yang sedikit mengadukan ke polisi dan mengadukan orang,” ujarnya.
Menurut penilaiannya, hal itu merupakan satu representasi bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.
“Apa kasusnya harus pakai tangan besi negara? Bukannya kasus bisa direkonsiliasi dengan permintaan maaf misalnya, dan kita tahu Ustaz Maaher sudah meminta maaf dengan ulama yang dihina,” ucap Refly Harun.