Nilai Perkara Ustaz Maaher Tidak Tergolong Luar Biasa, Refly Harun: Apa Harus Pakai Tangan Besi Negara?

- 11 Februari 2021, 14:54 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun.

PR DEPOK - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Refly Harun menyoroti kasus yang menimpa Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Diketahui bersama, kasus itu terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Meski belakangan diberitakan bahwa kasus tersebut resmi dihentikan.

Atas hal tersebut, Refly Harun mengingatkan, sebagai negara hukum, Indonesia harus seimbang antara apa yang dilakukan dengan kemungkinan hukuman.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dipolisikan, Hidayat Nur Wahid: KASN Tentu Paham, Beliau Tokoh Moderat, Anti Radikalisme

“Kita memang tidak boleh menyepelekan penghinaan, dan lain-lain. Tetapi kalau melihat kasus cuma soal posting-an menampilkan gambar seorang Ulama lalu dikatakan cantik dan sebagainya, memang itu sebuah kata-kata yang tak pantas,” ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 11 Februari 2021.

Menurut Refly Harun, Ustaz Maaher ditangkap sebagaimana kasus yang mendera orang lainnya.

“Kalau dihukum sejak 4 Desember, maka sesungguhnya dia sudah menjalani hukuman 60 hari. Sudah selesai sebenarnya proses untuk ditahan di Mabes Polri,” kata dia.

Baca Juga: Risma Curhat Jabatannya Jadi Mensos Berat, Roy Suryo: Khofifah dan Agus Gumiwang Dianggap Tak Pernah Ada

Lebih lanjut, Refly Harun mengaku bahwa dirinya tidak mengikuti jalannya kasus yang menjerat almarhum Ustaz Maaher.

“Tapi concern ada tahanan meninggal, apa sih kasusnya?” ucap dia melanjutkan.

Selanjutnya, akademisi itu mempertanyakan perihal penyelesaian kasus Ustaz Maaher yang ditahan cukup lama.

Padahal, menurutnya, masih ada tahapan lain yang dapat ditempuh, antara lain seperti rekonsiliasi.

Baca Juga: Singgung Kader Partai 'Ngamuk' Soal Buku 'Ganjar Tidak Pernah Salat', Christ Wamea: Padahal Ada Ribuan Ganjar

Terlebih lagi, ia menilai bahwa kejahatan yang sebagaimana dilimpahkan ke Ustaz Maaher bukan tergolong luar biasa seperti perampokan, korupsi, dan lain sebagainya.

“Saya enggak habis pikir kenapa harus ditangkap dan ditahan seperti penjahat kelas berat. Bukankah demokrasi pancasila mengajarkan musyawarah mufakat yang sedikit mengadukan ke polisi dan mengadukan orang,” ujarnya.

Menurut penilaiannya, hal itu merupakan satu representasi bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

Baca Juga: Sindir Komnas HAM Selidiki Wafatnya Maaher, Arief Poyuono: Maling Ayam yang Meninggal Gak Diinvestigasi Juga?

“Apa kasusnya harus pakai tangan besi negara? Bukannya kasus bisa direkonsiliasi dengan permintaan maaf misalnya, dan kita tahu Ustaz Maaher sudah meminta maaf dengan ulama yang dihina,” ucap Refly Harun.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x