Tegaskan Tidak 'Pandang Bulu', Polri Pastikan Laporan Terhadap Novel Baswedan akan Ditindaklanjuti

- 11 Februari 2021, 21:59 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dipolisikan akibat cuitannya di Twitter terkait wafatnya Ustaz Maaher.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dipolisikan akibat cuitannya di Twitter terkait wafatnya Ustaz Maaher. /ANTARA.

Terkait pelaporan PPMK itu, pihak Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono angkat bicara.

Sebagaimana dilaporkan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Novel Baswedan Dilaporkan karena Cuitannya, Mabes Polri: Tentunya akan Diterima" yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Brigjen Rusdi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan terhadap Novel Baswedan tersebut.

"Seluruh laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri. Termasuk juga laporan terhadap Novel Baswedan akan diterima," kata Brigjen Rusdi menegaskan.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihaknya juga akan mempelajari laporan terhadap Novel Baswedan itu guna melihat apakah terdapat unsur pidana atau tidak.

Baca Juga: Sarankan Jokowi Perintah Kapolri Berhenti Gunakan UU ITE, Refly Harun: Lebih Baik Kedepankan Mediasi

"Akan kita pelajari dan akan kita tindak lanjuti terhadap laporan yang disampaikan warga masyarakat ini," ujarya menambahkan.

Sementara itu, dalam laporan yang dilayangkan PPMK tersebut, Novel Baswedan dianggap telah melanggar beberapa pasal.

Adapun pasal yang diduga telah dilanggar Novel Baswedan yakni Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat)

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x