PR DEPOK – Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan kabarnya dilaporkan ke Bareskrim Polri usai dirinya turut mengomentari meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau bernama asli Soni Eranata di rutan.
Novel dilaporkan oleh Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) lantaran diduga menyebarkan berita hoaks dan melaporkan provokasi.
Disampaikan oleh Ketua DPP PPMK, Joko Priyoski, pihaknya melaporkan Novel Baswedan karena cuitannya beberapa waktu lalu.
“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho,” cuit Novel.
Cuitan ini lantas dijadikan dasar dalam pelaporan penyidik senior KPK tersebut ke Bareskrim Polri oleh DPP PPMK.
Menanggapi dipolisikannya Novel Baswedan, pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyinggung soal pernyataan pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo yang bersedia dikritik.
Baca Juga: BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Cair Februari, Pakai KTP Cek di eform.bri.co.id/bpum
Menurutnya, hal ini aneh lantaran organisasi yang melaporkan Novel tersebut adalah organisasi yang sama dengan yang melaporkan Natalius Pigai belum lama ini.