Tak hanya itu saja, Suparji mengatakan bahwa penyelesaian melalui mekanismme hukum pidana merupakan "ultitum remidium" alias upaya pamungkas.
Dalam keterangannya, ia juga memberikan permintaan dan harapan kepada aparat kepolisian untuk mengedepankan "restorative justice" dan mediasi penal.
Dilanjutkan akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini konsep presisi hendaknya dilaksanakan secara konsisten di antaranya membuat hukum yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan.
"Jadi laporan ini menurut saya, direspons dengan lebih persuasif," kata Suparji menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan merasa miris saat mendengar kabar wafatnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.
Novel Baswedan meminta aparat kepolisian supaya tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan "extraordinary crime".
"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasus-nya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho," ujar dia di akun Twitter @nazaqistsha Selasa, 9 Februari 2021.***