“Masyarakat sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa dirinya bisa saja meminta kepada DPR untuk merevisi UU ITE bila penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, UU ITE ini,” ucap Jokowi pada Senin, 15 Februari 2021.
Baca Juga: Penerbit Buku 'Pak Ganjar tak Pernah Bersyukur' Dipolisikan, Said Didu: Masih Ada Ruang Kritik?
Lebih lanjut, menurut penuturan Azis, penerapan UU ITE harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Apabila tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka Presiden akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.
Sebab, Azis menilai bahwa pasal-pasal dalam UU ITE tersebut dapat menjadi hulu dari persoalan hukum.
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi.***