PR DEPOK – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly telah menandatangani dan mengesahkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tidak hanya itu, Menkumham juga menandatangani 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai amanat UU Cipta Kerja.
"Saya didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, menandatangani pengundangan 45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden sebagai amanat UU Cipta Kerja," ujar Yasonna, Rabu, 17 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Yasonna menjelaskan, sebelumnya 45 PP dan 4 Perpres turunan UU Cipta Kerja sudah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pada 2 Februari 2021.
Masyarakat umum dapat melihat draftnya dengan mengakses laman Kemenko Perekonomian.
"Dalam pembahasan RPP selama 3 (tiga) bulan, pemerintah memberi akses yang luas kepada masyarakat dan stakeholders untuk memberi masukan pada tiap RPP. Draft dapat diunduh dari website Kemenko Perekonomian," tutur Yasonna.
Yasonna mengatakan, RPP secara terbuka dan bisa diakses publik. Juga turut melibatkan masyarakat melalui webinar, FGD, serta surat menyurat.
Dirinya pun berharap, turunan UU Cipta Kerja ini bisa diterima publik dan masyarakat Indonesia.
"Semoga tujuan baik RUU Cipta Kerja melalui kemudahan wirausaha dapat tercapai seperti mudah mendapatkan perizinan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manajemen koperasi serta menjamin hak-hak pekerja," kata Yasonna.
Sebelumnya, UU Cipta Kerja telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020. Setelah disahkan, UU Cipta Kerja resmi diterapkan mulai 2 November 2020.
UU Cipta kerja dibuat dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan investasi dalam dan luar negeri dengan mengurangi sejumlah persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.
Publik, khususnya masyarakat Indonesia, dapat mengakses draft final Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja melalui situs peraturan.bpk.go.id.***