Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dinilai Layak Terima Hukuman Mati, Ini Jawaban KPK

HM
- 17 Februari 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Antara/

PR DEPOK - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menanggapi tuntutan hukuman mati kepada dua mantan menteri yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo adalah tersangka penerima suap izin ekspor benih lobster, kemudian Juliari Batubara merupakan tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Tuntutan untuk kedua tersangka itu sebelumnya sempat diutarakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca Juga: Tesla Cenderung Pilih India Ketimbang Indonesia, Said Didu: Mungkin Takut Kalah Saing dengan Esemka

Ia menyebut Edhy Prabowo serta Juliari Batubara dikatakannya layak dituntut hukuman mati.

Menanggapi hal tersebut, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya.

Ia tak menampik, bahwa secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati memang diatur secara jelas dan dapat diterapkan.

Baca Juga: Soroti Isu Suntikan Dana 9 Miliar untuk Bangun Museum SBY-ANI, Teddy Gusnaidi: Ada UU-nya, Gak Bisa Seenaknya

“Secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dapat diterapkan,” ujar Ali Fikri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, 17 Februari 2021. 

Akan tetapi, menurutnya penerapan hukuman tersebut bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan di dalam keadaan tertentu saja.

"Namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ujarnya.

Baca Juga: Tak Hanya Munarman yang Dituding Ada Hubungan dengan ISIS, Pakar Hukum Desak Polri untuk Periksa Habib Rizieq

Ali menuturkan penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup.

Ia menegaskan bahwa semua perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap.

“Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," kata Ali.

Baca Juga: Jokowi Sebut UU ITE Bisa Direvisi, Mardani Ali Sera: Perlu Bukti dengan Waktu yang Tegas, Jangan Hanya Drama

Untuk kedua kasus tersebut, Ali menuturkan saat ini masih dalam proses penyidikan.

Ia memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tersebut akan selalu diinformasikan kepada masyarakat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x