Haris Azhar Tantang Pemerintah Bebaskan 'Korban' ITE untuk Buktikan Revisi, Refly Harun: Pembuktian Itu Harus

- 19 Februari 2021, 11:22 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. //Tangkap layar YouTube/Refly Harun

Selain menyinggung soal kasus ustaz Maaher, ia pun menyoroti penangkapan yang dilakukan kepada Anton Permana, Syahganda Nainggolan, serta Jumhur Hidayat karena dianggap melanggar UU ITE.

“Walaupun memang ada undang-undang lain yang diterapkan juga (dalam kasus ketiganya), tapi UU ITe juga diterapkan, yaitu penyebaran berita bohong,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Diisukan Selingkuh, Nissa Sabyan Dikabarkan Sudah Nikah dengan Ayus, Begini Jawaban dari Adik Kandungnya

Sementara itu, terkait dengan rencana revisi UU ITE yang disampaikan oleh pemerintah, Refly Harun menganggap niat baik tersebut harus disambut. Namun, katanya, pembuktikan seperti yang diminta oleh Haris Azhar juga harus diperhatikan.

“Terutama orang-orang yang saat ini ditahan dengan Undang-Undang ITE. Mereka yang terutama kerjanya tukang-tukang lapor tersebut, yang saya kira semakin tidak sehat bagi demokrasi,” kata Refly Harun.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x