Selain menyinggung soal kasus ustaz Maaher, ia pun menyoroti penangkapan yang dilakukan kepada Anton Permana, Syahganda Nainggolan, serta Jumhur Hidayat karena dianggap melanggar UU ITE.
“Walaupun memang ada undang-undang lain yang diterapkan juga (dalam kasus ketiganya), tapi UU ITe juga diterapkan, yaitu penyebaran berita bohong,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan rencana revisi UU ITE yang disampaikan oleh pemerintah, Refly Harun menganggap niat baik tersebut harus disambut. Namun, katanya, pembuktikan seperti yang diminta oleh Haris Azhar juga harus diperhatikan.
“Terutama orang-orang yang saat ini ditahan dengan Undang-Undang ITE. Mereka yang terutama kerjanya tukang-tukang lapor tersebut, yang saya kira semakin tidak sehat bagi demokrasi,” kata Refly Harun.***