Selain itu, lanjutnya, penerapannya cenderung dijadikan alat membungkam daya kritis dari masyarakat yang berbeda pendapat.
“Sehingga penegakan hukum UU ITE selama ini menimbulkan kekhawatiran kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya,” ujar Guspardi.
Ia menilai sejumlah pasal karet dalam UU ITE juga bersifat multitafsir dan lebih sering diinterpretasikan secara sepihak.
Politisi PAN itu beranggapan bahwa sejumlah pasal tersebut berpotensi digunakan untuk melaporkan atau saling lapor.
Sehingga, kata dia, lebih dikenal dengan istilah “mengkriminalisasikan” dengan menggunakan UU ITE.
Oleh sebab itu, menurutnya, hasil revisi UU ITE dalam penerapannya nanti jangan lagi membuat rasa khawatir dan kegamangan, serta tidak menuai kontroversi di tengah masyarakat.
“Prinsip menjunjung tinggi rasa keadilan untuk masyarakat guna menjamin kebebasan menyampaikan pendapat harus menjadi nilai yang dikedepankan,” kata Guspardi.***