Melalui akun Twitter miliknya, Teddy mengatakan bahwa UU ITE ibarat sebuah alarm.
Ia menilai, semakin banyak pihak yang terjerat, maka semakin banyak pula kelompok intoleransi yang hendak merusak bangsa.
Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona vs Cadiz, Minggu 21 Februari 2021 Pukul 20.00 WIB
“UU ITE adalah ALARM. Semakin byk yg terjerat, artinya semakin byk kelompok intoleransi yg ingin merusak bangsa ini,” tulis Teddy seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 21 Februari 2021.
Dengan demikian, kata dia, pemerintah dapat semakin tegas menindak kelompok intoleran tersebut.
“Dgn begitu, pemerintah bisa semakin tegas melibas mereka,” tuturnya tegas.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Provinsi Jawa Barat 2021 di bansos.pikobar.jabarprov.go.id
Dewan Pakar PKPI itu melanjutkan, mengkerdilkan UU ITE sama saja dengan merusak alarm tersebut.
“Mengkerdilkan UU ITE, artinya merusak ALARM,” ujar Teddy menjelaskan.
UU ITE adalah ALARM. Semakin byk yg terjerat, artinya semakin byk kelompok intoleransi yg ingin merusak bangsa ini. Dgn begitu, pemerintah bisa semakin tegas melibas mereka.
Mengkerdilkan UU ITE, artinya merusak ALARM, artinya Kelompok intoleransi bisa bebas merusak bangsa ini.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 20, 2021
Dengan mengkerdilkan UU ITE, ia beranggapan bahwa kelompok intoleran juga semakin bebas merusak bangsa.