KPK Menanggapi Pernyataan Edhy Prabowo Yang Siap Dihukum Mati

- 23 Februari 2021, 20:29 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah Terkait Suap Ekspor Benur/ANTARA
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah Terkait Suap Ekspor Benur/ANTARA /

PR DEPOK - Baru-baru ini Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) mengatakan bahwa ia siap dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster.

Atas pernyataan Edhy Prabowo yang menyatakan siap dihukum mati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi perkataan tersangka.

KPK menanggapi bahwa hukuman apa yang pantas bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) tergantung dari Majelis Hakim.

Baca Juga: Pastikan Anda Masuk 7 Kriteria ini Jika Ingin Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

"Namun, terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 23 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Ali mengatakan saat ini proses penyidikan terhadap tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan masih berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Edhy Prabowo dan kawan-kawan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Benny Susetyo Minta Anies Belajar dari Ahok dalam Tangani Banjir, HNW: Ahok Dipanggil Presiden Banjir Sentuh I

"Setelah berkas lengkap tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Edhy Prabowo mengatakan siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Kronologi 4 IRT Lempar Pabrik Rokok di Lombok, Polri: Tidak Ditahan dan 9 Kali Mediasi Tapi Gagal

Ia pun mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy.

KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy Prabowo Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.

Baca Juga: Berhasil Galang Dana 51 Juta untuk Korban Banjir DKI, Faldo Maldini: Sekarang Pak Gub Minta Maaf Aja ke Warga

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. ***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x