Kepolisian Ungkap Kronologi Pembunuhan 2 Wanita Oleh Oknum Polisi

- 27 Februari 2021, 17:43 WIB
Ilustrasi Pembunuhan.
Ilustrasi Pembunuhan. /Pexels

PR DEPOK - Terhadap 2 Korban pembunuhan yang dilakukan oknum polisi di Polres Pelabuhan Belawan berpangkat Aipda, Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap kronologi pembunuhan tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, pada Jumat 26 Februari 2021 mengatakan bahwa pembunuhan terhadap 2 wanita bernama Rizka Fitria dan Aprilia Cinta dilatarbelakangi rasa sakit hati.

Sakit hati oknum polisi tersangka pembunuh 2 wanita tersebut diawali dari pertemuan dengan korban Rizka Fitria.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik e-KTP Dikabarkan dapat Bantuan Rp600 Ribu, Simak Faktanya

Saat itu korban meminta kepada tersangka untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kemudian pada Sabtu 20 Februari 2021 korban Rizka bersama Aprilia mendatangi tersangka menanyakan perihal titipan tersebut di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting Medan.

"Kemudian kedua korban dibunuh dengan cara dicekik dalam kamar salah satu hotel," kata AKBP MP Nainggolan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebut bahwa 2 wanita korban bisa sampai ke hotel setelah dipaksa oknum polisi tersebut. Alasan tersangka, untuk menyelesaikan perselisihan diantara mereka yang terjadi sebelumnya.

Baca Juga: Tolak Investasi Miras di Tanah Papua, Anggota DPD Minta Presiden Segera Cabut Kebijakan Perizinan

"Karena itu, korban Rizka Fitria mengajak temannya untuk menemui tersangka. Korban mau diajak ke hotel karena tersangka berkata akan menyelesaikan perselisihan mereka," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Selanjutnya oknum polisi membuang jenazah 2 wanita itu secara terpisah. Jenazah Rizka Fitria ditemukan di pinggir Jalan Lintas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin 22 Februari 2021.

Sementara itu, jenazah Aprilia Cinta ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat juga pada Senin 22 Februari 2021.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil meringkus oknum polisi pembunuh 2 wanita bernama Rizka Fitria dan Aprilia.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 27 Februari 2021: 35.440 Positif, 31.113 Sembuh, 725 Meninggal Dunia

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan pada Kamis 25 Februari 2021 mengatakan bahwa pelaku merupakan oknum polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan.

Saat ini, oknum polisi tersangka pembunuhan 2 wanita itu telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, jenazah Rizka Fitria ditemukan di pinggir Jalan Lintas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin 22 Februari 2021 sekitar pukul 01.50 WIB.

Baca Juga: Plt DPD Partai Golkar Jawa Barat Beri Selamat dan Pesan pada Kadernya yang Terpilih jadi Kepala Daerah

Kemudian, jenazah Aprilia Cinta ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat pada Senin 22 Februari 2021 pagi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x